Alamat Kantor pusat :
Vonder Office Lt. 18 Wisma Bumiputera, JL. JENDRAL SUDIRMAN RT. 000 RW. 000, SETIA BUDI, KOTA ADM. JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA
Jam Kerja :
Senin s/d Jumat ( 08.00 AM - 17.00 PM )
Alamat Kantor pusat :
Vonder Office Lt. 18 Wisma Bumiputera, JL. JENDRAL SUDIRMAN RT. 000 RW. 000, SETIA BUDI, KOTA ADM. JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA
Jam Kerja :
Senin s/d Jumat ( 08.00 AM - 17.00 PM )

K3 Riksa Uji adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap mesin, pesawat, alat kerja, dan instalasi di lingkungan kerja.
Tujuannya satu : memastikan semua peralatan dalam kondisi aman dan laik operasi sebelum digunakan oleh pekerja.
Berbeda dengan sekedar servis rutin, Riksa Uji K3 dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), dengan mengacu pada standar dan peraturan perundangan yang berlaku.
Bagi pemilik usaha, dokumen hasil Riksa Uji bukan sekedar formalitas. Ini adalah bukti legal bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kewajiban Riksa Uji diatur jelas dalam regulasi Indonesia, antara lain :
Pelanggaran terhadap kewajiban ini bisa berujung pada sanksi administratif, penghentian operasional alat, hingga pidana jika terjadi kecelakaan kerja.
Tidak semua alat wajib, tapi untuk kategori berbahaya, hukumnya wajib berkala. Berikut yang paling sering diaudit Disnaker:
1. K3 Listrik dan Genset
Instalasi listrik, genset, penyalur petir. Wajib untuk mencegah kebakaran dan sengatan listrik. Ini berkaitan langsung dengan SLO Genset.
2. Pesawat Angkat dan Angkut
Crane, forklift, hoist crane, lift barang, gondola, escalator.
3. Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Boiler, kompresor, tangki timbun, tabung gas.
4. Proteksi Kebakaran
APAR, hydrant, alarm kebakaran, sistem sprinkler.
5. Konstruksi dan Lainnya
Scaffolding, gondola gedung bertingkat.Masa berlaku umumnya 1 tahun, setelah itu wajib uji ulang.
Agar tidak bingung, ini alur edukasinya:
1. Pemeriksaan Dokumen
Tim memeriksa dokumen teknis alat, riwayat perawatan, dan izin sebelumnya.
2. Inspeksi Visual Lapangan
Pemeriksaan fisik kondisi alat, instalasi, dan lingkungan kerja.
3. Pengujian Teknis
Dilakukan uji fungsi, uji beban, uji kelistrikan, atau NDT (Non Destructive Test) sesuai jenis alat oleh Ahli K3.
4. Penerbitan Laporan dan Sertifikat
Jika lolos, terbit Surat Keterangan Laik Operasi. Jika ada temuan, perusahaan wajib perbaikan dulu baru uji ulang.
Banyak perusahaan menunda karena merasa alat masih bagus. Padahal risikonya besar :
Edukasi pentingnya: Riksa Uji itu investasi pencegahan, biayanya jauh lebih kecil dibanding biaya kecelakaan.
Jangan tunggu sampai ada inspeksi mendadak dari Disnaker.
K3 Riksa Uji adalah kewajiban hukum sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan pekerja. Dengan melakukan pemeriksaan berkala oleh PJK3 resmi seperti Nexa Konsultan, perusahaan tidak hanya patuh hukum tapi juga menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Butuh pendampingan Riksa Uji? Hubungi Nexa Konsultan untuk inspeksi awal gratis dan penjadwalan pengujian sesuai standar Kemnaker RI.