Alamat Kantor pusat :
Vonder Office Lt. 18 Wisma Bumiputera, JL. JENDRAL SUDIRMAN RT. 000 RW. 000, SETIA BUDI, KOTA ADM. JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA
Jam Kerja :
Senin s/d Jumat ( 08.00 AM - 17.00 PM )
Alamat Kantor pusat :
Vonder Office Lt. 18 Wisma Bumiputera, JL. JENDRAL SUDIRMAN RT. 000 RW. 000, SETIA BUDI, KOTA ADM. JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA
Jam Kerja :
Senin s/d Jumat ( 08.00 AM - 17.00 PM )

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
PBG menjadi salah satu bagian penting dalam proses legalitas sebuah bangunan. Dengan adanya PBG, bangunan yang didirikan memiliki dasar legal dan harus memenuhi persyaratan teknis serta standar keselamatan yang telah ditetapkan.
PBG merupakan persetujuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan sebelum kegiatan pembangunan atau perubahan bangunan dilakukan.
PBG menggantikan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Meskipun dalam percakapan sehari-hari istilah IMB masih sering digunakan, perizinan bangunan gedung yang berlaku saat ini adalah PBG.
PBG tidak hanya berkaitan dengan pembangunan bangunan baru, tetapi juga dapat diperlukan ketika pemilik melakukan perubahan atau pengembangan terhadap bangunan yang sudah ada.
PBG penting karena memastikan bangunan direncanakan dan dibangun dengan memperhatikan berbagai aspek teknis, antara lain:
Dengan legalitas bangunan yang jelas, pemilik juga akan lebih mudah dalam melakukan proses administrasi lain yang berkaitan dengan bangunan.
PBG dapat dibutuhkan oleh berbagai pihak, seperti:
Kebutuhan dan persyaratan PBG dapat berbeda tergantung fungsi, lokasi, luas, serta karakteristik bangunan.
Proses pengurusan PBG membutuhkan dokumen dan data teknis bangunan yang harus disiapkan dengan benar. Kesalahan atau ketidaksesuaian dokumen dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama.
Nexa Konsultan membantu pemilik bangunan dan pelaku usaha dalam konsultasi serta pendampingan proses perizinan bangunan.
Jika Anda membutuhkan informasi mengenai persyaratan dan proses PBG untuk bangunan Anda, konsultasikan terlebih dahulu agar dokumen dapat dipersiapkan dengan tepat.